Pemberian sertifikat halal pada pangan, obat-obatan dan kosmetika bertujuan untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal.
Pemberian sertifikat halal pada pangan, obat-obatan dan kosmetika bertujuan untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal.
Pencantuman label halal ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen. Juga, sebagai jaminan untuk mereka kalau produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan beretika.
Untuk produsen, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi dibanding produk yang tidak mencantumkan label halal di produknya.
Adanya sertifikasi halal dalam suatu produk membuat ketenangan bagi produsen dan kepastian bagi konsumen.
Sebagai pendamping PPH, tugas utamanya adalah untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).Oleh karena itu dibutuhkan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi, kebijakan, fatwa, hingga penggunaan platform SIHALAL.
Melalui Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang diselenggarakan oleh BPJPH bekerjasama dengan Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ini, para pendamping PPH akan belajar melalui materi dan simulasi. Selain itu juga terdapat kuis dan tugas untuk memvalidasi pengtahuan yang sudah didapatkan.
Diakhir pelatihan ini, peserta pendamping PPH akan punya cukup bekal pengetahuan dan skill untuk mendampingi pelaku usaha dalam proses produk halal nya. Peserta juga akan mendapatkan e-sertifikat sebagai legitimasi sebagai pendamping PPH.
Sebelum bergabung dengan BPJPH, lulusan Peradilan Agama Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta ini pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Perizinan Umrah (2014) dan Kasubag Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Setditjen PHU (2015). Spesialisasi beliau di bidang perundang-undangan dibuktikan dengan keterlibatan dalam perancangan PP dan Undang-Undang sejak tahun 2012.
Sehari-hari beliau beraktifitas sebagai Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. Bu Begum Fauziyah sudah terlibat aktif dalam proses sertifikasi Halal, khususnya sejak menjabat sebagai Ketua Halal and Thoyyib Center UIN Maliki Malang. Saat ini beliau juga aktif sebagai Trainer Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Asesor LPH/LHLN BPJPH.
Wanita kelahiran Malang yang saat ini masih aktif sebagai Dosen di UIN Maliki Malang. Menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Airlangga, dan Magister of Science di Universitas Gajah Mada (UGM). Sejak 2021, Bu Lulu' juga ikut membantu di Halal Center UIN Maliki Malang sebagai Trainer Pendamping PPH.
Lulus dari program Magister Fakultas Syari'ah dan langsung mengabdi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Ustdz Faiz juga aktif sebagai Trainer Pendamping PPH Halal Center UIN Maliki Malang. Riwayat studi beliau pada bidang Hukum Islam menjadikan beliau sangat kompeten memberikan edukasi mengenai Ketentuan Syariah tentang Produk Halal serta Fatwa-fatwa MUI yang terkait.
Selain menjadi dosen di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Bu Nayir juga aktif sebagai Trainer Pendamping PPH pada Halal Center UIN Maliki Malang. Bu Nayir juga berperan sebagai Asisten Laboratorium Fisika pada kampus tersebut. Wanita kelahiran Kediri ini merupakan lulusan program Magister Institut Teknologi Surabaya (ITS) dan juga alumni S1 UIN Maliki Malang